Sepeda Non Lipat Bisa Dibawa Ke Dalam MRT dan LRT ? Ini Dia Ketentuannya..

Sepeda non lipat bisa naik MRTdan LRT Jakarta (Foto: @jalanbaru.jkt)
Semenjak diberlakukannya aturan sepeda lipat diperbolehkan naik kereta. Kini sepeda non lipat juga demikian. Jika mengingat salah satu unsur transportasi publik (termasuk kereta) adalah sebagai sarana transportasi terintegrasi, maka sudah selayaknya pengguna sepeda dapat menggunakan kereta api dalam mobilitasnya menggunakan sepeda tersebut.
Dilansir dari Jalan Baru Jakarta (@jalanbaru.jkt) ada beberapa ketentuan bagi sepeda non lipat saat dibawa naik ke MRT ataupun juga LRT, yaitu:
MRT :
1.Akses sepeda non lipat
Stasiun Lebak bulus Grab, Blok M BCA dan Bundaran HI.
2. Dimensi yang diperbolehkan
200cm x 55 cm x 120cm, dengan lebar ban max 15cm.
3. Gerbong yang diperbolehkan
Gerbong paling belakang dari arah datang kereta.
4. Kapasitas
Maksimal 4 (empat) sepeda dalam satu gerbong.
5. Waktu yang diperbolehkan
Senin – Jumat diluar jam sibuk 06.30 – 09.00 dan 16.30 – 19.00 Sabtu – Minggu mengikuti jam operasional MRT.

LRT:
1.Akses sepeda non lipat
Stasiun Pegangsaan Dua dan Velodrome.
2. Dimensi yang diperbolehkan
170cm x 55 cm x 120cm, mengikuti luasan lift.
3. Gerbong yang diperbolehkan
Disediakan gerbong khusus pesepeda.
4. Kapasitas
Maksimal 8 (delapan) sepeda dalam satu gerbong khusus.
5. Waktu yang diperbolehkan
Mengikuti jam operasional LRT, 05.30 – 22.00.
Dari ketentuan diatas kiranya sebagai dukungan terhadap aktivititas bersepeda di perkotaan yang terintegrasi dengan transportasi publik. Semoga semakin banyak masyarakat yang menggunakan transportasi publik dan juga bersepeda. Jadi kapan sobat portal akan mencoba naik MRT atau LRT sambil bawa sepeda ?