Ini Sanksi Jika Pesepeda Masuk Tol

Pesepeda masuk jalan tol (Foto: DetikNews)

Akhir Februari 2023 beredar video rombongan pesepeda road bike melintas di jalan tol Jagorawi, Pondok Gede. Keempat pesepeda yang merupakan atlet balap sepeda internasional itu jalan beriringan di bahu jalan tol.

selain membahayakn pesepeda, ternyata ada aturan dan larangan bahwa pesepeda dilarang masuk tol.

Seperti dilansir dari humanonwheels.id, Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 56 dikatakan setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan membayar tol.”

Jadi jika terdapat pesepeda yang masuk ke jalan tol baik sengaja maupun tidak disengaja, akan tetap mendapatkan sanksi berdasarkan Pasal 63 ayat (6) Unang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Bagi yang sengaja, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp. 3.000.000. Tapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000.

Sumber: humanonwheels.id

Leave a Reply

Konsultasi WA
Hallo Sobat Portal Sepeda!!
Silahkan kirim pesan WA untuk pertanyaan Sobat Portal seputar sepeda.

Nama :
Kota :
Kode Member :
Pertanyaan :

*nb : untuk mengetahui Kode Member silahkan Login terlebih dahulu
Powered by