Bagaimana Seharusnya Pesepeda Saat Berada di Trotoar ?

Bersepeda di trotoar, / foto : doc. Ecotransport.id
Euforia bersepeda usai pelonggaran pembatasan sosial masa Covid-19 yang terjadi di masyarakat saat ini memang ditanggapi beragam oleh masyarakat lainnya termasuk oleh publik pesepeda itu sendiri, baik berupa tanggapan positif maupun negatif.
Kini aktivitas bersepeda selalu mendapat sorotan publik, dari mulai soal pesepeda newbie (baru), lajur sepeda, etika pesepeda, peningkatan jual beli sepeda, kecelakaan, hingga yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan dan menimbulkan pro kontra khususnya dikalangan pesepeda tentang pemberitaan wacana pajak sepeda oleh Kementrian Perhubungangan (Kemenhub) yang kemudian dibantah sendiri oleh kemenhub sebagai suatu yang tidak benar.
Saat ini mulai sedikit menghangat juga soal aturan pesepeda yang diperbolehkan menggunakan trotoar dan berbagai dengan pejalan kaki seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 79/2013 pasal 54.

Banyak yang kemudian kurang memahami aturan tersebut karena sudah sekian lama masyarakat maupun sebagian besar pesepeda mengetahui bahwa trotoar hanya khusus buat penyandang difabel dan pejalan kaki. Entah kurangnya sosialisi atau mungkin bukan sesuatu yang dianggap penting sehingga terabaikan. Bahkan mungkin masyarakat baru tahu sekarang kalau ada undang-undang yang mengatur tentang itu.
Kalau membaca kalimatnya yang berbunyi “Pesepeda dapat di trotoar berbagi dengan pejalan kaki” dikhawatirkan akan menimbulkan banyak asumsi keliru dan membingungkan. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi tentang detail penerapan kondisionalnya sehingga masyarakat dan pesepeda bisa memahami dari sekedar “diperbolehkan”.


Jadi bagaimana seharusnya penggunaan trotoar oleh pesepeda ? Berikut di bawah ini uraiannya agar masyarakat maupun pesepeda bisa memahami dan menerapkannya. Meskipun kurang sempurna tapi semoga bisa bermanfaat.
- Memposisikan pesepeda sebagai pihak ketiga dengan mengutamakan hak pejalan kaki dan penyandang difabel.
- Sekedar sebagai perlintasan saja saat terjebak kemacetan.
- Bersepeda di trotoar jika trotoarnya luas, nyaman dan sepi.
- Sepeda dtituntun sambil berjalan kaki jika trotoar sempit atau ramai oleh pejalan kaki dan penyandang difabel.
- Saat bersepeda atau menuntun sepeda di trotoar tak usah cepat-cepat dan terburu-buru, serta tidak perlu membunyikan bel.
- Jika rombongan, jangan bergerombol hingga memenuhi lebar trotoar, berbanjar 1 s.d 2 orang saja.
- Saat nongkrong di pedestrian jangan memarkirkan sepeda di trotoar, manfaatkanlah fasilitas tempat parkir sepeda yang ada, atau cari tempat yang aman dan nyaman serta tidak mengganggu orang lain. Jangan lupa bawa kunci sepeda.
- Tetap menjaga kebersihan dan kenyaman trotoar serta menjaga fasilitas umum yang tersedia.

Jauh sebelumnya, meski tidak ada aturan secara eksplisit, sebenarnya pesepeda sudah diperbolehkan menggunakan trotoar, hal ini mengacu pada negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan negara lainnya yang membolehkan bersepeda di trotoar. Alasannya, pertama tidak berpolusi, jadi tetap nyaman meski bersama, kedua kecepatan rendah jadi tidak membahayakan.
Semoga dengan adanya undang-undang yang mengatur pesepeda boleh di trotoar tersebut diimbangi dengan ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran-pelanggaran fungsi trotoar dan kesadaran masyarakat untuk mengaktivasi trotoar agar tidak dijadikan tempat pedagang kaki lima dan tempat parkir kendaraan.
(Cucu Hambali, Bersepeda Itu Baik)